Kanit Jatanran Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu mengatakan, pelaku ini sudah lama dibuntuti oleh timnya. Bahkan, ia harus menunggu selama dua hari hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku. Setelah teridentifikasi, pelaku langsung diamankan di sebuah rumah yang dijadikan tempat persumbunyiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar bulan September 2016 lalu, sebuah mobil dengan nomor plat DD 12 46 RY milik Ahmad Ridha, dicuri oleh pelaku saat diparkir di dalam teras mobilnya di BTN Sulindo, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai. Kejadian pencurian inipun langsung dilaporkan.
"Dua hari setelah kejadian itu, tim kami berhasil mengamankan kendaraan yang pelaku curi. Tapi kami tidak berhasil mengamankan pelaku yang saat itu melarikan diri. Baru kali ini kita berhasil," paparnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Maros dan akan dilimpahkan ke Polsek Mandai. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (rvk/asp)











































