"Dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (3/9/2018).
Selain itu, KPK memanggil CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Kepala Satuan IPP PT PLN M Ashin Sidqi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Idrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1.
Golkar Tak Kaget Idrus Marhan Jadi Tersangka, Simak Videonya:
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini