Kasasi Ditolak, Bos Pandawa Didenda Rp 200 M atau 6 Bulan Bui

Kasasi Ditolak, Bos Pandawa Didenda Rp 200 M atau 6 Bulan Bui

Rivki - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 09:59 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Jakarta - Kasasi jaksa dan bos Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto kandas. Alhasil, Dumeri dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Bila tak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Dumeri menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi di Pandawa Group. Salman menjanjikan keuntungan di atas 10 persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond.

Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah Leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017 dan kasus itu berlanjut ke meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 11 Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Dumeri bersalah melakukan kejahatan perbankan. PN Depok menjatuhkan hukuman:

1. Pidana penjara selama 15 tahun.
2. Denda Rp 200 miliar.
3. Apabila tak membayar denda, diganti kurungan 6 bulan.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 28 Februari 2018. Atas vonis ini, jaksa dan Dumeri mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tidak menerima kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian kutip detikcom dari website MA, Senin (3/9/2018).


Perkara nomor 1208 K/PID.SUS/2018 itu diketok pada 14 Agustus 2018. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardjiatmo. Putusan ini di atas tuntutan jaksa yang menuntut Dumari dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Vonis yang dijatuhkan ke Dumeri sesuai UU Perbankan, yaitu Pasal 46 ayat 1 yang berbunyi:

Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads