Hal itu ia paparkan dalam diskusi di D Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018). Hal pertama yang Wahidah sebutkan adalah sikap ragu Bawaslu terhadap PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg.
"Jika Bawaslu ragu dengan legalitas yang dilakukan KPU saat itu, karena pertimbangan HAM atau tidak dalam UU, itu sah-sah saja ragu. Tapi kenapa tidak manfaatkan haknya untuk uji materi ke MA? Kalau mau, ajukan dong," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, dengan adanya pakta integritas itu kan berarti bawaslu mengakui PKPU. Darimana insiprasinya bikin pakta integritas kalau bukan dari PKPU?" sebut Wahidah.
Kesalahan ketiga dan keempat, Wahidah menyinggung soal pengajuan sengketa dari parpol dan bacaleg. Dia mengaku heran mengapa Bawaslu menerima sengketa ketika pakta integritas jelas-jelas telah dilanggar.
"Kemudian tapi tetap menerima sengketa calon dan partai. Sejatinya saat parpol mengajukan sengeketa itu, tegas dong bahwa Anda sudah melanggar pakta integritas. Ini nggak dilakukan," ucapnya.
Karena itu, menurut dia apa yang telah dilakukan Bawaslu adalah perbuatan melanggar hukum. Sebab, PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg telah diundangkan Kemenkum HAM.
"Apa yang dilakukan Bawaslu berarti melanggar aturan dong. Karena melanggar aturan hukum yang sah," tukas Wahidah.
Tonton juga 'Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU':
(tsa/jor)