"Eks koruptor diloloskan menyedihkan sekali dan membuat lembaga itu (Bawaslu) terkesan tak punya pendirian," kata Jerry dalam diskusi di D Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
Selain menyedihkan, Bawaslu juga dianggap Jerry tak berpendirian. Sebab sebelum pendaftaran Pileg 2019, Bawaslu meminta parpol meneken pakta integritas yang salah satu isinya mengatur parpol tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sudah ada pakta integritas dengan parpol, tapi tetap dimasukkan," ujarnya.
Bawaslu pun, menurut dia, tak pernah bersuara soal larangan eks koruptor maju nyaleg seperti yang tertuang di Peraturan KPU (PKPU) 20/2018. Jerry mengaku bingung dengan keputusan Bawaslu yang pada akhirnya meloloskan mantan koruptor jadi caleg.
"Dari awal Bawaslu juga tidak pernah mengeluarkan statement soal PKPU. Kalau dia keluarkan pernyataan dan tidak setuju, bisa dia ajukan ke MA," sebut Jerry.
Dalam UU Pemilu memang tak ada larangan eks narapidana korupsi maju Pileg. Meski begitu KPU tetap mengatur eks koruptor, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk nyaleg melaluiPKPU No 20 Tahun 2018.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pada Sabtu, 1 September kemarin, menyampaikan sikap Bawaslu tidak bertentangan dengan UU dengan meloloskan para mantan narapidana untuk nyaleg. Dalam Pasal 240 UU Pemilu diatur mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya.
Tonton juga 'Kata Jokowi Soal Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg':
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini