Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang tersangka bernama Sandi (20) dan FZ (16) pelajar di Kabupaten Bangka, sementara yang masih berstatus saksi IK (15). Awalnya yang ditetapkan sebagai tersangka Sandi (pria berkaos hitam di dalam video viral) lalu FZ.
"Tersangka Sandi meminjam HP milik FZ, untuk membuat atau merekam video yang bermuatan penghinaan terhadap presiden RI. Setelah dibuat, FZ mengunggah video tersebut ke status WhatsApp miliknya, seketika video itu pun menjadi viral," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Senin (27/8), kedua tersangka berkumpul di rumah IK di Desa Balunijuk. Mereka membuat video menghina Presiden Jokowi berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir.
Setelah video itu viral pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari identitas pemuda di video yang viral itu.
Tonton juga 'Hina Jokowi dan Habib Rizieq di Medsos, Pria Ini Diciduk!':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini