Bebas di PN Jaksel, PN Jakut Penjarakan Nurdin 2,5 Tahun

Bebas di PN Jaksel, PN Jakut Penjarakan Nurdin 2,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 22:41 WIB
Jakarta - Terdakwa penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng sebesar Rp 169,7 miliar, Nurdin Halid bisa saja divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tetapi, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini tidak dapat menghirup udara bebas di PN Jakarta Utara.PN Jakarta Utara memvonis pengusaha ini dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (9/8/2005). Terdakwa terbukti bersalah atas pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam.Nurdin tidak sendiri. Dua terdakwa lain yang 'menemani' Nurdin di PN Jakarta Utara, yakni Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Kediri Inkud Achmad Soebadio Lamo, yang mendapat jatah hukuman sama dengan Nurdin Halid. Terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Inkud Kairuddin Nur, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.Nurdin dikenakan denda Rp 250 juta atau empat bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara. JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 250 juta.Ketiga terdakwa telah melanggar pasal 103 huruf b UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti yang sudah disita negara yakni uang tunai Rp 750 juta. Uang ini merupakan komisi PT Hexatama Finindo kepada Inkud atas penjualan beras sejumlah 59.100 ton.Seperti diberitakan, para terdakwa diputus bersalah karena secara telah melakukan tindak pidana kepabeanan dengan mengeluarkan 59.100 ton dari 60.000 ton beras Vietnam. Beras yang dikeluarkan ini berasal dari kawasan pabean tanpa prosedur dari Bea Cukai serta tanpa Pemberitahuan Impor Barang. (ism/)


Berita Terkait