"Rencana karena kami sudah menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran tadi, sehingga rencananya Senin pukul 13.00 WIB kami akan melaporkan Ketua Bawaslu beserta komisionernya ke DKPP. Tujuannya untuk memastikan bahwa laporan terkait mahar politik ini jadi laporan yang tanpa hasil. Karena sampai malam ini Andi Arief belum meminta maaf dan belum menghapus isi tweetnya, artinya apa yang disampaikan memang benar," ujar kuasa hukum Federasi Indonesia Bersatu, M Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Zakir menilai keputusan Bawaslu diambil secara sepihak. Padahal, kata Zakir, Bawaslu semestinya proaktif dengan meminta keterangan dari Wasekjen PD Andi Arief meskipun Andi berada di luar kota dan tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018. (dkp/ams)











































