"Bang Idrus selama ini tidak pernah merasa menerima uang dari Eni. Kemudian juga janji, tidak pernah janji seperti yang selama ini diberitakan USD 1,5 juta," kata pengacara Idrus, Samsul Huda, saat mendampingi kliennya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Namun, menurut Samsul, selama ini belum pernah ada pertanyaan dari penyidik KPK perihal itu. "Nanti kita tunggu pertanyaannya (dari penyidik)," imbuh Samsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo kepada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Tonton juga 'Idrus Marham Berompi Oranye di Jumat Keramat!':
(dhn/dhn)