"Kami akan membantu Indonesia sesuai dengan kerja sama yang sudah dilakukan Indonesia dengan Hong Kong terkait Bank Century," ujar Theresa, Jumat (31/8/2018).
Theresa mengatakan itu dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly di Hong Kong. Dalam pertemuan dengan SJ tersebut, Yasonna mengucapkan selamat atas pengangkatan Theresa Cheng Yeuk-wah yang telah dilantik pada tanggal 5 Januari 2018 menggantikan SJ sebelumnya, Rimsky Yuen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas komitmen untuk tetap membantu Indonesia dalam proses perampasan aset Century sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Chief Executive Hong Kong, Carrie Lam, kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Indonesia pada bulan April 2018 yang lalu.
Untuk proses perampasan aset di Hong Kong, Hong Kong High Court (pengadilan tingkat pertama di Hong Kong) telah memenangkan Pemerintah Indonesia dan memutus agar aset Century dikembalikan ke Pemerintah Indonesia.
Namun terdapat perlawanan hukum dari pihak Terpidana (Hesham dan Rafat) untuk menunda proses perampasan aset ini sejak tahun 2015 dengan mengajukan banding di Hong Kong Court of Appeal (Pengadilan Banding Hong Kong).
Proses sidang banding inipun tertunda juga karena Hesham dan Rafat terus melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum dan perlawanan hukum di berbagai forum internasional yaitu di ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah memenangkan dan mendapatkan putusan yang merampas aset Century untuk dikembalikan ke Indonesia. Upaya terkini Hesham dan Rafat yaitu melalui OKI dengan memanfaatkan salah satu pertimbangan dalam putusan arbitrase OKI tertanggal 15 Desember 2014.
"Pemerintah Indonesia tetap yakin bahwa pertimbangan dalam putusan OKI tersebut tidak dapat berpengaruh pada proses perampasan aset ini," ujar Yasonna.
Setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum internasional dan melakukan konsultasi intensif dengan tim Pemerintah Indonesia, Pemerintah Hong Kong pada akhirnya berkeyakinan bahwa putusan OKI tidak dapat menghalangi jalannya proses perampasan aset.
Pemerintah Hong Kong akan melanjutkan proses persidangan yang ditargetkan akan dilaksanakan sebelum tahun 2018 berakhir. (ega/asp)