Perda di Sumsel Memihak Investor
Selasa, 09 Agu 2005 23:11 WIB
Palembang - Hampir semua produk hukum di Sumatra Selatan, seperti Peraturan Daerah (Perda), tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Perda-perda yang dibuat cenderung mementingkan pemerintah maupun para investor."Paradigma yang mendasari lahirnya Perda-Perda itu legalism-positivism. Tegasnya produk hukum hanya sebatas instrumen," kata Prof Amzulian Rifai, usai penutupan Lokakarya Merumuskan Agenda Pembaruan Hukum yang Melindungi Hak-Hak dan Kepentingan Rakyatdi Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik, Palembang, Selasa (9/8/2005), Contohnya, menurut Amzulian, Perda Ketenagakerjaan yang dikeluarkan Pemerintah Sumatra Selatan belum memfasilitasi hak-hak normatif para pekerja. Lalu, ada Perda yang 'tega-teganya' meretribusi hasil jengkol. "Ini kayak zaman kolonial Belanda. Jengkol pun dipajaki," sesal Amzulian. Bahkan, persoalan perempuan dan anak yang hampir setiap hari menjadi persoalan di Sumatra Selatan sampai saat ini belum ada Perda-nya.Untuk melakukan pembaharuan hukum, Amzulian yang juga staf pengajar di Program Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya, mengusulkan, diperlukan perubahan paradigma hukum di kalangan pemerintah dan legislatif.Lantas bagaimana strategi untuk merubah paradigma tersebut? Amzulian lebih menekankan pada proses berlangsungnya kebebasan akses informasi secara baik. "Artinya masyarakat mendorong Pemerintah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya, sehingga apa yang digodok dan dibahas Pemerintah menjadi terbuka, dan partisipasi publik pun akan lebih terasa bukan sekedar formalitas seperti saatini," paparnya.Hanya, persoalannya pemerintah belum mau mengeluarkan Perda Kebebasan Akses Informasi. "UU-nya saja masih digodok. Jadi sangat mustahil kita menegakan demokrasi dan melakukan pembaharuan hukum bila tidak ada jaminan kebebasan akses informasi," tegas profesor.Amzulian merupakan fasilitator dari lokakarya yang membahas penelitian produk di Sumsel, yang diikuti 25 NGO dan OR (Organisasi Rakyat) serta akademisi. Acara ini diselenggarakan Kelompok Kerja Pembaruan Hukum Indonesia Sub Regio Sumatra Selatan.
(ism/)











































