"Alhamdulillah sudah diputus sesuai dengan yang kita mau, sudah sesuai juga dengan aturan hukumnya," kata Yupen di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Yupen menyampaikan Taufik sudah mengetahui putusan ini. Taufik disebut Yupen ingin haknya dipulihkan.
"Beliau ingin haknya dipulihkan kemudian tadi ada perintah dari majelis harus dimasukkan lagi kan karena sudah memenuhi syarat, nanti dimasukkan ke dalam DCS, DCS kemudian masuk dong ke DCT. Artinya hak dia sebagai caleg dipulihkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun ini maraton, tapi kemudian ada sense of mepet, waktunya kan mepet nih penetapan DCS (daftar caleg sementara) ke DCT (daftar caleg tetap) mereka kebut dan kita apresiasi untuk itu. Artinya mereka paham betul masalah waktu," ujarnya.
Menurut Yupen, PKPU larangan eks koruptor nyaleg ini sudah jadi masalah dan kontroversi sejak awal. Yupen meminta KPU tidak mencabut hak warga negara melalui PKPU.
"Ini barang sudah jadi kontroversi sejak awal, kemudian KPU menjadikan ini sebagai sebuah langkah hukum memberikan kepastian pada siapa aja bahwa public recht (rekam publik) itu harus melalui legislator, tidak bisa melalui PKPU,"
"Nah ini juga harus dipahami oleh KPU, jangan menganggap diri terlalu besar lah, mengatur-mengatur hal seperti ini mencabut hak orang dengan PKPU. Nah hari ini kebenaran telah ditegakkan," imbuhnya.
Selain ke Bawaslu, Taufik sebelumnya juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Saat ditanya bagaimana kelanjutan gugatan itu, Yupen mengatakan gugatan di MA sengketa norma.
"MA itu kan sengketa norma ya. Ini yang berkali-kalu disampaikan oleb KPU itu bahwa katanya ini sengketa norma. Padahal ini bukan sengketa norma, yang kami gugat itu adalah berita acara hasil verifikasi," tuturnya.
Menurutnya, tidak tepat jika mereka menggugat berita acara ke MA. Karena, tidak pas objeknya.
"Nah tapi sudah kita gugat juga kan ke Mahkamah Agung untuk persoalan sengketa norma. Hanya sekali lagi saya sampaikan bahwa Mahkamah Agung absen dalam memberikan kepastian hukum pada saat ini," ucapnya.
Sementara, Yupen berterima kasih ke Bawaslu yang menurutnya memberikan kepastian hukum melalui putusan ini.
"Bahwa Mahkamah Agung bersembunyi di balik aturan UU induknya sedang diperiksa sehingga mereka tidak memberikan kepastian hukum. Hari ini kita berterima kasih bahwa Bawaslu hadir sebagai pemberi kepastian hukum," pungkasnya. (fai/idh)











































