Panitera Biayai Hakim PT DKI, Nginap 20 Hari di Hotel
Selasa, 09 Agu 2005 22:59 WIB
Jakarta - Panitera Muda Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta M Soleh mengaku telah memfasilitasi hakim PT DKI Jakarta, untuk menginap di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih selama 20 hari. "soleh tidak membantah bukti yang dikeluarkan penyidik dalam pemeriksaan," kata kuasa hukum M Soleh, Firman Wijaya usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan selama dua jam di KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2005).Firman mengatakan, biaya penginapan seluruhnya ditanggung M Soleh melalui kredit card-nya. Namun, ketika didesak siapa sumber dana untuk membiayai hotel, Firman enggan menjawabnya. Menurut Firman, bukti yang dikeluarkan penyidik KPK, berasal dari pihak manajemen Hotel Grand Cempaka, yang juga sudah diperiksa KPK. "Nanti di pengadilan, akan kami beri bukti-bukti baru secara konstektual," ujar Firman yang juga anggota Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ini. Seperti diberitakan, panitera sekretaris PT DKI Jakarta M Anton, dalam pemeriksaan KPK mengakui tidak pernah menyuruh Soleh untuk mengurus penginapan hakim Tipikor di hotel.Pada 15 Juni 2005 pengacara Puteh, T Syaifudin Popon ditangkap karena menyerahkan Rp 250 juta kepada dua panitera PT DKI Jakarta, yaitu Wakil Panitera PT DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI Jakarta, M Soleh.Kasus Puteh saat ini berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada 16 Juni, Pegadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
(ism/)