FPDIP Kecewa Atas Konsultasi Pemerintah & DPR RI
Selasa, 09 Agu 2005 22:30 WIB
Jakarta - Meski telah mendapatkan penjelasan sekitar 8 jam, ternyata tidak membuat Fraksi PDIP puas. FPDIP justru semakin kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak mau memberikan draf hasil kesepakatan yang berbahasa inggris kepada DPR."Kita tidak bisa mengkritisi lebih detail karena drafnya hanya dibacakan Jusuf Kalla. Draf MoU tidak diberikan pada kita," kata anggota Komisis I DPR RI FPDIP Effendi Simbolon melalui telepon, di DPR RI, Selasa, (9/8/2005).FPDIP mengingatkan pada pemerintah agar tidak menjadikan MoU RI dan GAM di Helsinki sebagai pintumasuk bagi pihak GAM untuk usaha melepaskan Aceh dari NKRI. FPDIP akan tetap mempersoalkan status perundingan kesepakatan damai RI dan GAM di Helsinki. Karenanya, dalam waktu dekat FPDIP akan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan status perundingan RI dan GAM, "Apakah itu merupakan perundingan internasional, atau perundingan antar sesama anak bangsa," tambah Simbolon. Fatwa MK ini juga diharapkan menjelaskan maksud pasal 11 UUD 1945 hasil amandemen, yang menjelaskan perundingan dengan bangsa lain tentang kesepakatan damai atau perang harus dapat persetujuan dari DPR. Sampai saat ini, FPDIP masih menganggap perundingan RI dan GAM di Helsinki merupakan perundingan dengan negara lain. Sebab, perundingan tersebut dilakukan dengan warga negara asing dan bertempat diluar negeri. Atas dasar itu, FPDIP tetap meminta pemerintah membahas hasil MoU itu di DPR RI, baik di komisi I maupun di Paripurna.Pada kesempatan terpisah, anggota DPR RI dari FPAN yang juga ikut hadir dalam acara tersebut, Ahmad Farhan Hamid menyatakan DPR mempersilakan pemerintah melakukan penandatanganan. Namun poin-poin yang terkait dengan domain DPR akan dibahas setelah dilakukan penandatanganan tanggal 15 Agustus mendatang.Politisi PAN dari Aceh ini juga menjelaskan, semua fraksi tidak meminta dilakukan sidang paripurna di DPR untuk menyikapi hasil MoU tersebut. Namun demikian, DPR meminta pada pemerintah tidak menarik TNI/Polri dari Aceh sebelum penandatangan kesepakatan damai dilakukan.
(ism/)











































