Transaksi itu dilakukan di perairan Jayapura, Papua, Senin, 27 Agustus 2018, malam. Empat pelaku diamankan di atas tanker Karganegara, yakni LOK (41), nakhoda SPOB Kertanegara, dan AR (28), nakhoda KM Khairos II; M (26) Mualim; dan K (40) KKM.
"Pencurian BBM itu dilakukan dengan cara memindahkan (transfer) BBM jenis solar dari Kapal SPOB Kertanegara yang disewa PT Pertamina (Persero) ke KM Khairos II (kapal kargo) di tengah laut saat kapal berlabuh," ujar Direktur Polair Polda Papua Kombes Yulius Bambang didampingi Kabid Humas Polda Papua Ahmad M. Kamal di atas kapal Kertanegara, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan harga solar yang dijual ialah Rp 40 ribu/liter, sedangkan harga normal solar industri ialah Rp 110 ribu/liter. Bambang menjelaskan kedua kapal itu ditemukan saat sedang melakukan transaksi jual-beli BBM di atas kapal dan sedang melakukan pengisian (transfer) BBM jenis solar dari tangki double bottom kapal SPOB Kertanegara ke tangki KM Khairos II tanpa izin/dokumen yang sah. Karena itu, dilakukan tindakan penangkapan.
Bambang menambahkan kapal SPOB Kertanegara adalah kapal yang disewa oleh Pertamina untuk menyuplai BBM ke Pertamina Jayapura. Sedangkan kapal Khairos II merupakan KM kargo yang sedang berlabuh di pelabuhan Jayapura. Saat keduanya sedang berlabuh, dalam kesempatan itulah dilakukan transfer BBM langsung di atas kapal.
Atas tindakan dari ABK SPOB Kertanegara, tersangka dikenai Pasal 363 dan Pasal 53 huruf (d) jo Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan untuk tersangka R, nakhoda KM Khairos Il, dikenai Pasal 480 dan Pasal 53 huruf (d) jo Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 30 miliar. (rvk/asp)