Ormas DIY Dukung Fatwa MUI
Selasa, 09 Agu 2005 21:55 WIB
Yogyakarta - Berbagai ormas Islam di Yogyakarta menyatakan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan dalam Munas VII di Jakarta 26-29 juli 2005. Ormas Islam Yogyakarta juga meminta kepada pemerintah segera melarang dan membubarkan Ahmadiyah. "Sudah sewajarnya bila MUI mengeluarkan fatwa-fatwa itu karena bertentangan dengan akidah dan syariah Islam serta haram hukumnya," kata salah satu perwakilan Ormas Islam Yogyakarta Ustadz Abu Hanif, saat bertemu dengan ketua MUI DIY KH Thoha Abdurrahman di kantor Jl Sukonandi, Yogyakarta, Selasa (9/8/2005).Ormas Islam itu mewakili Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbul Tahrir Indonesia (HTI) DIY, Hidayatullah, dan Forum Silaturhami Remaja Masjid Yogyakarta (FSRMY). Namun, ormas-ormas ini meminta agar masyarakat tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkhis yang dapat merugikan Islam sendiri.Berkaitan dengan masalah Ahmadiyah kata Hanif, MUI tidak mengeluarkan fatwa haram tapi menegaskan fatwa yang telah dikeluarkan MUI tahun 1980, zaman Buya Hamka dan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara. Keputusan yang diambil MUI saat ini juga untuk menegaskan keputusan sebelumnya. Selain itu, mendesak pemerintah agar mengeluarkan rancangan undang-undang yang melarang keberadaan Ahmadiyah dan masalah sekulerisme, liberalisme dan pluralisme. Turut hadir mendampingi diantaranya Ustadz M. Rosyid Ketua HTI DIY, H. Zaini Munif dari majelis Tarjih Pengurus Wilayah Muhammadiyah DIY. "Jadi kami hanya mendukung MUI agar mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan soal Ahmadiyah karena yang berhak melakukan pelarangan adalah pemerintah. MUI dan umat Islam lainnya tidak pernah melakukan tindakan sendiri-sendiri atau main hakim sendiri," kata Ketua HTI DIY Ustadz M. Rosyid.Menanggapi pernyataan itu, Ketua MUI DIY, Thoha Abdurrahman mengatakan fatwa MUI soal Ahmadiyah itu untuk menegaskan fatwa MUI tahun 1980-an serta berdasarkan larangan dari organisasi Islam se Dunia. "MUI soal itu tidak bimbang dalam mengambil keputusan. Kalau ada yang menganggap Mirza Ghulam ahmad itu sebagai almasih, mujaddid atau pembaharu, imam mahdi atau seorang nabi, itu sudah sesat," kata Thoha yang ikut dalam sidang komisi membahas masalah Ahmadiyah dalam Munas MUI VII itu.Dia mengatakan MUI Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam waktu dekat ini akan memanggil pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Yogyakarta maupun pengurus Gerakan Ahmadiyah Indonesia untuk membahas masalah organisasi Ahmadiyah yang ada di Yogyakarta. Hanya saja Thoha belum bisa memastikan kapan semua pengurus Ahmadiyah itu bisa hadir dalam pertemuan.Ketika ditanyakan mengenai GAI (Lahore) yang berpusat di Yogyakarta yang telah berdiri sejak lama, apakah termasuk aliran sesat atau tidak, Thoha belum bisa memastikan secara pasti. "Ya memang yang Lahore di Yogyakarta itu sendiri belum pasti, mereka tidak menganggap Mirza sebagai nabi. Jadi kita belum menyatakan yang ada di Yogya (Lahore). Yang sudah pasti adalah JAI yang Qadian," ujar Thoha.
(ism/)