Bersyukur Dugaan Mahar Tak Bisa Dibuktikan, ACTA Potong Kue Tar

Bersyukur Dugaan Mahar Tak Bisa Dibuktikan, ACTA Potong Kue Tar

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 15:40 WIB
Foto: ACTA potong kue tar. (Ahmad Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mepotong kue tar menyambut putusan Bawaslu soal dugaan mahar Sandiaga Uno dengan PAN dan PKS yang tak bisa dibuktikan. ACTA menilai putusan itu sudah sesuai fakta.

Potong kue itu digelar di kantor ACTA, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018). Selain memotong kue, anggota ACTA juga membagi makanan ke diver ojek online yang melintas di Jalan Utan Kayu.

"Ini maksudnya tumpeng, karena Sandiaga maksudnya milenaial jadi kita ganti dengan kue tar. (Putusan Bawaslu) artinya Pak Sandi dan Pak Prabowo masih dilindungi Allah dari fitnah dan hoax," kata Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko mengapresiasi dan berterima kasih ke Bawaslu atas putusan itu. Hendarsam menilai putusan itu sudah berdasarkan fakta-fakta dengan merujuk peraturan perundang-undangan.

"Kami harap untuk waktu mendatang rekan-rekan Bawaslu bisa mempertahankan kinerjanya demi menjaga kualitas demokrasi pada Pemilu 2019," kata Hendarsam.

ACTA membagikan makanan ke driver ojek online.ACTA membagikan makanan ke driver ojek online. Foto: (Ahmad Bil Wahid-detikcom)

Acta menilai isu mahar politik itu mencoreng nama naik pasangan Prabowo-Sandi serta partai pendukung. Untuk itu, mereka meminta adanya rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik itu.

"Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka secara hukum nama baik Sandiaga, PKS, PAN serta entitas pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga harus direhabilitasi," ujarnya.


Hendarsam berharap tak ada lagi fitnah jelang Pemilu 2019. Keputusan Bawaslu itu juga harus dihormati.

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan atau menghentikan segala bentuk fltnah ataupun segala bentuk sindiran berdasar fitnah soal mahar tersebut. Mari kita hormati putusan Bawaslu sebagai institusi yang paling berwenang melakukan pengawasan Pemilu," imbuhnya.


Simak Juga 'Bawaslu Hentikan Pengusutan Dugaan Mahar Sandi ke PKS dan PAN':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads