Rehabilitasi Bahorok Pasca Banjir, Diduga Sarat Korupsi

Rehabilitasi Bahorok Pasca Banjir, Diduga Sarat Korupsi

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 20:15 WIB
Medan - Rehabilitasi di Bahorok, pasca banjir bandang yang melanda daerah itu pada November 2003, diduga sarat dengan manipulasi. Nilai pembangunan rumah ibadah dan perumahan pengganti, dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang ada."Kami menilai terjadi mark up. Jika dilihat dari bangunan yang sudah berdiri saat ini, pembangunan musala yang dianggarkan Rp 100 juta, dalam praktiknya hanya membutuhkan biaya maksimal Rp 50 juta," kata Daliman (50), salah seorang saksi dalam persidangan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (9/8/2005).Sidang ini merupakan lanjutan gugatan legal standing Walhi terhadap Presiden RI selaku tergugat I, Menteri Kehutanan RI (tergugat II), Gubernur Sumatera Utara (tergugat III), Bupati Langkat (tergugat IV), Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser di Langkat (tergugat V), Yayasan Leuser Indonesia (YLI) sebagai tergugat VI dan Unit Management Leuser (UML) selaku tergugat VII. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Mochamad Djoko itu, dua saksi lainnya, Ny. Dariati Rangkuti (60) dan Jannersius Lingga (41) juga menyatakan, pemerintah tidak memberikan perhatian yang cukup dalam menangani Bahorok. Pembangunan kembali rumah warga yang rusak dihantam banjir bandang tidak seperti yang diharapkan. Hanya 200 rumah type 21 yang selesai dibangun dari 354 yang direncanakan. Pembangunan berlangsung di areal bekas milik PTPN II, yang juga berada di Kecamatan Bahorok.Selain itu, warga mengkhawatirkan tentang balok-balok kayu yang belum dibersihkan diperbukitan. Sebab, bisa saja kembali dibawa air dan menghantam rumah penduduk saat banjir datang lagi. Gugatan yang diajukan Walhi ini sengaja dilakukan agar para tergugat segera melakukan pembenahan pasca bajir bandang yang terjadi Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, sekitar 76 kilometer arah selatan Medan. Banjir bandang ini terjadi pada Minggu 2 November 2003 sekitar pukul 21.30 WIB, yang menelan korban 134 jiwa, serta meluluh-lantakkan ratusan rumah warga. Sementara kerugian mencapai triliunan rupiah.Dalam gugatan itu, penggugat meminta agar hakim memerintahkan para tergugat melaksanakantindakan-tindakan yang bersifat segera, di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Tindakan yang diharapkan berupa pembersihan tumpukan kayu akibat banjir bandang yang masih terdapat di hulu sungai DAS Bahorok, dan menyatakan tindakan tersebut emergency. Kemudian, Walhi meminta Bupati Langkat selaku tergugat IV, segera membangun fasilitas jembatan untuk penyeberangan guna memperlancar aktifitas kehidupan masyarakat, khususnya para petani dan pariwisata. Gugatan Walhi juga mendesak tergugat IV segera membangun fasilitas serta memberikan kebutuhan dan biaya sekolah bagi anak-anak korban sampai keadaan pulih. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads