Tiga Stasiun Televisi Baru Ajukan Izin Siaran ke KPI

Tiga Stasiun Televisi Baru Ajukan Izin Siaran ke KPI

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 18:48 WIB
Jakarta - Bisnis televisi tampaknya masih menarik bagi para pemilik modal. Buktinya, di tengah persaingan televisi yang kian ketat, masih ada saja yang mengajukan permohonan mendirikan televisi baru.Saat ini sedikitnya ada tiga stasiun televisi baru yang tengah mengajukan izin ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tiga stasiun televisi ini adalah MQTV, Bandung TV dan sebuah TV Pariwisata. Meski mereka mengambil frekwensi Jawa Barat, namun ketiganya mengajukan izin agar bisa siaran sampai ke ibukota Jakarta. Ketiga stasiun televisi ini telah mengajukan izin penyiaran melalui prosedur yang ditetapkan oleh KPI. "Pihak pemohon telah datang ke kantor KPI daerah dan mengisi formulir mengenai studi kelayakan, bisnis plan dan lain-lain. Setelah proses pengisian formulir beserta persyaratannya dipenuhi selanjutnya diproses KPI pusat dengan melakukan pengkajian administratif atau uji faktual, seperti pengecekan modal ke Bank," jelas anggota KPI Bimo Sekundatmo saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2005).Setelah semua persyaratan dipenuhi, lanjut Bimo, maka diadakan forum rapat bersama antara KPI dan pemerintah pusat yang diwakili oleh Depkominfo. Dalam forum rapat bersama inilah ditentukan keluarnya surat izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atau tidak. Sedangkan mengenai keberadaan stasiun tv baru yang telah mengudara hanya bermodalkan surat izin gubernur saja, menurut Bimo, gubernur hanya sebatas pemberi rekomendasi, jadi bukan yang memberikan izin. KPI tidak bisa memberikan sanksi apa pun karena peraturan pemerintah (PP) yangmengatur hal ini belum keluar. Lambatnya peraturan pemerintah tersebut keluar tentunya tidak hanyamerugikan pihak industri tetapi juga masyarakat. "Tidak bisa ada yang disalahkan, ibaratnya lingkaransetan," ungkap Bimo Kondisi saat ini yang dihadapi KPI adalah banyaknya pihak yang mengajukan izin, namun frekwensiterbatas. Untuk itulah, KPI melakukan seleksi. Ada empat tahap seleksi yaitu, program siaran, manajemen, finansial dan sosial. "Bila semua kondisi dan keempat persyaratan tersebut terpenuhi, maka izin akan dikeluarkan," ujar dia. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini