"Nanti saya sampaikan. Itu sudah masuk pada substansi, biar nanti dulu. Biarkan saya jelaskan kepada penyidik," ujar Idrus di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Idrus menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Idrus berkomitmen bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya menerangkan Idrus Marham diduga juga menerima janji dari jatah USD 1,5 juta. Jatah ini disebut sama besar dengan Eni Maulani Saragih yang juga berstatus tersangka.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," ujar Basaria.