Nikmati Rp 2 Miliar, Direktur RRI Suratno Ditahan
Selasa, 09 Agu 2005 18:32 WIB
Jakarta -
Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia (RRI) Suratno akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Polda Metro Jaya. Suratno diduga menikmati dana Rp 2 miliar dalam kasus pengadaan pemancar."Pemeriksaan tadi sebagai tersangka, dan kini mau ditahan," kata Kuasa hukum Suratno, Bambang Suryowidodo di Kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2005).Bambang menyayangkan penahanan terhadap kliennya. Sebab, selama ini Suratno sudah cukup kooperatif dalam setiap pemeriksaan. "Jadi menurut saya tidak perlu ditahan, " ungkap Bambang. Tim kuasa hukum Suratno nampaknya tidak akan tinggal diam. Bambang pun berencana mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan Suratno.Suratno yang mengenakan baju dinas safari berwarna coklat, digelandang ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB. Dengan tampang yang pucat pasi, Suratno terdengar lemas menjawab pertanyaan para wartawan."Saya cama menjalankan tugas," lirih Suratno seraya menuju mobil tahanan KPK, Kijang kapsul berwarna silver dengan nomor polisi B 2040 BQ. KPK menetapkan Suratno sebagai tersangka sejak Maret 2005. Suratno pun dikawal satu orang penyidik KPK menuju Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.Kuasa hukum Suratno lainnya, Heru Santoso, menentang pernyataan Direktur CV Budi Jaya Faharani Suhaini yang menyatakan, pemberian dana Rp 2 miliar dari Faharani atas permintaan Suratno. Dana itulah yang akhirnya diberikan untuk RRI. "Saya membantah pernyataan itu dengan keras," tegas Heru lantang.Suratno dijebloskan ke penjara karena diduga merugikan negara mencapai Rp 20 miliar. Suratno diduga menerima dana Rp 2 miliar dari broker pengadaan peralatan pemancar RRI, CV Budi Jaya. Dana Rp 2 miliar ini akhirnya digunakan RRI untuk membeli empat armada bus, dua unit mobil Toyota Avanza dan untuk kepentingan ulang tahun RRI. Sisanya tinggal Rp 300 juta. Proyek pengadaan pemancar dan suku cadang untuk kepentingan RRI dalam pemilu 2004, memiliki nilai kontrak mencapai Rp 45 miliar.
(ism/)










































