Tidak kurang empat kali juru bicara KPK Febri Diansyah mengimbau dan mengingatkan agar pejabat yang mengantongi tiket cuma-cuma tersebut segera melaporkannya ke KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo, yang pertama kali mengungkap adanya tiket gratisan itu, juga telah mengeluarkan imbauan serupa.
Dimintai konfirmasi, Kamis, 30 Agustus, Wakil Direktur Bidang Pendapatan Inasgoc Cahyadi Wanda menyatakan adanya pejabat yang meminta-minta tiket Asian Games itu masih sebatas isu. "Saya rasa itu masih sebatas isu. Karena sampai sekarang tidak ada buktinya," kata Cahyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Minta Pejabat Lapor Jika Terima Hadiah Tiket Asian Games, Simak Videonya:
"Jadi, ketika diberi jatah tiket, BUMN berhak menggunakan tiket itu untuk, misalnya, promosi kuis. Ya, itu sudah menjadi benefit, hak mereka. Jadi peruntukannya buat apa, ya sah-sah saja. Buat direksi mereka kan ya boleh-boleh saja," kata dia. "Bagi saya sih, sebagai orang awam, menafsirkan direksi mereka itu ya pejabat pemerintah. Dirut saja kan pejabat," ujar Cahyadi.
Cahyadi menyebut BUMN yang menjadi sponsor prestise adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Telkom, Telkomsel, dan Pertamina. Namun ada sponsor perusahaan swasta lain, seperti Grab, Astra, dan Indofood, yang juga mendapatkan tiket gratis sebagai imbal balik atas sponsorship mereka. "(Jumlah) tiket tergantung investasi mereka," katanya.
Hal senada dikatakan Staf Khusus Menteri BUMN, Wianda Pusponegoro, terkait dengan jatah tiket BUMN itu. Namun Wianda mengaku belum bisa membenarkan ataupun membantah tiket-tiket jatuh ke para pejabat. "Saya tidak bisa membenarkan karena saya tidak mengetahui hal tersebut," tutur Wianda, Selasa, 28 Agustus.
Namun, Kamis, 30 Agustus, dugaan adanya gratifikasi tiket itu terbukti bukan isapan jempol belaka. Direktorat Gratifikasi KPK menerima laporan dari seorang pejabat yang menolak gratifikasi tiket tersebut. Sayang, KPK enggan mengungkap nama sang pelapor.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, identitas pelapor dirahasiakan kecuali pihak pelapor tidak berkeberatan identitas dibuka. Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan, baik langsung ke KPK maupun melalui aplikasi dan surat," ucapnya.
Ulasan selengkapnya dapat Anda baca di detikX edisi Jumat 31 Agustus 2018. (irw/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini