"Asosiasi Pemerintah kota dan kabupaten dan juga APPSI diminta hadir untuk memberikan masukan draft rencana aksi pencegahan 2018-2019," kata Airin di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beherapa hal. Pertama tentang perizinan dan tata niaga. Kedua, keuangan negara. Yang ketiga, tentang tata pemerintahan," ujar dia.
Airin menambahkan, rencana pencegahan korupsi ini masuk dalam rencana strategis nasional yang disahkan oleh pemerintah pusat. Terkait hal tersebut, KPK meminta saran dari pemerintah kota, kabupaten dan provinsi.
"Rencana aksi, rencana strategis nasional. Jadi rencana strategis nasional kan dibuat setiap tahun oleh pemerintah pusat. Nah ini akan dilakukan rencana strategis nasional 2018-2019. Ini baru draftnya. Yang nanti akan disahkan oleh pemerintah pusat, meminta masukan dari kami Asosiasi Pemerintah Kota-Kabupaten dan juga Provinsi," bebernya.
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini