Sidang Gugatan Roy Janis Terhadap Megawati Ditunda

Sidang Gugatan Roy Janis Terhadap Megawati Ditunda

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 17:46 WIB
Jakarta - Pertarungan hukum antara Roy BB Janis dengan Megawati Soekarnoputri batal digelar hari Selasa (9/8/2005). Gugatan Roy terhadap DPP PDIP, Ketua Umum PDIP Megawati, dan Sekjen PDIP Pramono Anung, ditunda hingga 23 Agustus.Sidang ditunda karena tiga pihak yang menjadi turut tergugat maupun pengacaranya belum hadir. Tiga pihak turut tergugat tersebut adalah DPR, MPR, dan Presiden RI. Sidang hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, Sigit Herman Binaji, dan kuasa hukum para tergugat, Dwi Ria Latifa.Penundaan ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Suripto. Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, ini hanya berlangsung sekitar 10 menit mulai pukul 14.00 WIB."Karena pihak tergugat belum lengkap, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 23 Agustus," kata Suripto.Pemecatan Tidak SahUsai sidang, Sigit menyatakan gugatan ini diajukan karena pemecatan Roy sebagai anggota PDIP dan penarikannya dari DPR tidak sah. "Pemecatan itu tidak sesuai dengan AD/ART PDIP," kata Sigit.Dalam gugatannya, Roy meminta hakim menyatakan surat pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota PDIP tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga diminta menyatakan penggugat tetap sah sebagai anggota DPR/MPR periode 2004-2009. Selain itu, hakim diminta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan milik Ketua Umum PDIP di Jalan Teuku Umar No. 27, Menteng, Jakarta Pusat. Serta menghukum DPP PDIP, Ketua Umum PDIP, dan Sekjen PDIP, untuk mengganti kerugian materil Rp 100 miliar.Selain itu, tergugat diminta memasang iklan permintaan maaf di lima harian nasional, lima harian daerah, dan lima stasiun televisi selama lima hari berturut-turut.Sementara Dwi Ria Latifa menyatakan pemecatan terhadap Roy sudah sesuai dengan AD/ART. "Pasti apa yang dilakukan DPP, dari pemecatan hingga pergantian antarwaktu, sudah sesuai dengan AD/ART," ujarnya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads