Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP MP Nainggolan mengatakan kejadian bermula saat Polres Langkat menangkap tersangka narkoba bernama Fadli dan Desi pada Jumat (6/8). Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka Ayong.
"Pada hari Jumat tanggal 6 Juli pukul 21.30 WIB di petugas opsnal Sat Narkoba Polres Langkat menangkap tersangka lah guna narkoba atas nama Fadli dan Desi sebanyak 0,04 gram atas pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari saudara Ayong kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 6 Juli pukul 22.30 WIB tersangka atas nama Ayong ditangkap di rumahnya dan dapat barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 0,36 gram," kata Nainggolan lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Agustus datang seorang perempuan yang bernama Poppy dan mengaku sebagai pendamping (LSM) tersangka Ayong menjumpai penyidik dan marah-marah karena tersangka Ayong dia anggap pengguna bukan pengedar, dianya mengintervensi penyidik (ada dalam video)," ujar Nainggolan.
Menurut Nainggolan, Poppy kembali mendatangi Polres pada Jumat (23/8) lalu. Dia bertemu dengan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP YT.
"Pada tanggal 23 Agustus saudari Popy kembali datang ke Mapolres Langkat ke ruangan Bapak Wakapolres dimana berjumpa dengan ajudan selanjutnya ajudan menghubungi Kasat Narkoba karena ada orang yang ingin bertemu, kemudian saudari Poppy diarahkan ke ruang penyidikan dan bertemu dengan Kasat Narkoba," terang Nainggolan.
AKP YT lantas menanyakan identitas Poppy dan keperluannya datang ke Polres. Keduanya kemudian terlibat perdebatan soal kasus yang menjerat Ayong.
"Poppy tidak terima dan menuduh pihak penyidik semena-mena selanjutnya Kasat Narkoba menjawab, 'tidak ada yang ditekan di sini. Ibu jangan mengintervensi' dengan nada tegas," beber Nainggolan.
Menurut Nainggolan, saat itu Poppy marah dan menyebut tidak takut terhadap polisi. Nainggolan pun meluruskan kata-kata yang dinilai Poppy bernada ancaman.
"Selanjutnya saudari Poppy marah, 'saya tidak takut sama kalian'. Kemudian Kasat Narkoba menjawab 'kalau ada mengintervensi perkara narkotika, Ibu tidak akan selamat, pasti terjerat hukum' dan menyuruh saudari Poppy keluar ruangan. Begitu kejadiannya," ujarnya.
Sebelumnya, Poppy mendatangi Mabes Polri untuk mengadu ke Kapolri terkait peristiwa pengancaman yang dilakukan AKP YT. Dia juga telah melaporkan dugaan pidana kejadian tersebut ke Polda Sumut.
"Jadi hari ini saya mau melapor kepada Bapak Kapolri melalui surat atas pengancam yang dilakukan AKP YT sebagai Kasat Narkoba Polres Langkat," kata Poppy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Saksikan juga video 'Geger! Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar':
(knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini