"Kalau Bawaslu kan sudah mengeluarkan putusan. Nanti apakah KPU mau eksekusi atau tidak," kata Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi sata berbincang dengan detikcom, Jumat (31/8/2019).
Berdasarkan catatan Bawaslu Sulsel, para eks terpidana korupsi itu adalah Andi Muttamar Mattorang dari partai Berkarya yang pernah menjalani vonis 11 bulan penjara, Ramadan Umasangi dari Perindo dengan vonis 1 tahun penjara, dan terakhir Joni Kornelius Tondok dari PKPI dengan vonis 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Ramadan ini disebutkan pernah terlibat dalam kasus korupsi tunjangan rumah. Saya lupa tahun berapa, tapi dia saat itu menjadi terpidana," kata Zaenal saat dihubungi terpisah.
Putusan Bawaslu ini didasarkan pada UU Pemilu, di mana disebutkan seorang mantan narapidana masa hukuman lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana di publik.
Putusan MK juga membolehkan eks koruptor nyaleg dengan syarat tertentu.
Namun, hal itu bertentangan dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang menyebutkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lalu para caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
199 Eks Koruptor Nyaleg, Apa Kata DPR? Simak Videonya:
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini