Korupsi Depdiknas, Polisi Periksa Pegawai BNI & KPKN

Korupsi Depdiknas, Polisi Periksa Pegawai BNI & KPKN

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 17:10 WIB
Jakarta - Setelah menahan tiga tersangka, Mabes Polri terus menelusuri dugaan korupsi Rp 6 miliar dalam Proyek Peningkatan Tenaga Akademik 2004 Depdiknas. Pemeriksaan mulai melebar ke pihak luar, yakni ke BNI cabang Senayan dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN).Demikian disampaikan Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko Danuardanto ketika ditemui wartawan di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2005).Soenarko menyatakan, untuk kasus Depdiknas, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Sebanyak lima saksi berasal dari Depdiknas, tiga saksi dari BNI cabang Senayan, dan dua saksi dari KPKN. Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen, yakni 13 berkas surat permintaan pembayaran (SPP) fiktif dan tiga lembar surat setoran bukan pajak (SSBP). Dalam kasus korupsi Depdiknas itu, Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pemimpin Proyek Peningkatan Tenaga Akademik Ditjen Dikti 2004 Dedy Abdul Halim dan dua stafnya, yakni Elan Suherlan dan Helmi Untung Rintinton. Ketiganya ditahan sejak 25 Juli 2005. Polisi belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu dengan alasan masih mendalaminya. "Sampai kini terus disidik hingga ke depannya, jumlah saksi bisa berkembang. Barang bukti bertambah dan calon tersangka kemungkinan ada lagi," kata Soenarko. (iy/)


Berita Terkait