Komisi Yudisial Teliti Proses Putusan Pilkada Depok
Selasa, 09 Agu 2005 17:08 WIB
Jakarta - Sengketa putusan Pilkada Depok jadi tugas perdana Komisi Yudisial. Proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin Nana Juwana itu akan diteliti secara adil dan netral.Ketua Sementara Komisi Yudisial HM Irawady Joenoes menyatakan, Komisi Yudisial akan melihat titik lemah dari putusan hakim yang menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad itu.Hal ini disampaikan HM Irawady Joenoes saat menerima laporan Nur Mahmudi Ismail di kantor Komisi Yudisial di Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/8/2005). "Saya tidak bisa menjanjikan target selesainya. Ini proses meneliti bagi seorang hakim dalam memberikan keputusan," kata Irawady. Sesuai UU, menurut dia, Komisi Yudisial tidak berhak untuk menguji putusan hakim tersebut karena putusan hakim besifat mandiri dan independen. "Yang kami teliti adalah apakah semua proses dalam mengambil keputusan sesuai peraturan dan UU yang ada," ujarnya.Banyak KejanggalanDalam kesempatan itu, Nur Mahmudi Ismail melaporkan kejanggalan-kejanggalan dan ketidaknormalan dalam proses pengambilan keputusan PT Jawa Barat."Kita mohon Komisi Yudisial mendengarkan laporan yang kami sampaikan, bisa mengevaluasi dengan seksama. Kami juga siap berkoordinasi untuk menjelaskan lebih jauh apabila diperlukan termasuk data-data yang kami miliki," urai Nur Mahmudi.Nur Mahmudi Ismail datang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PKS M Razikun dan kuasa hukum Fitra Arsil serta sejumlah pengurus DPD PKS.Hal senada disampaikan kuasa hukum Nur Mahmudi, Fitra Arsil yang menilai amar putusan PT Jawa Barat banyak menimbulkan kejanggalan terutama tidak diterapkannya peraturan perundangan yang mengatur pilkada dalam pengambilan keputusan, yaitu UU No. 32 tahun 2004, PP No. 6 tahun 2005, Peraturan MA No. 2 tahun 2005."Kami menyimpulkan ini terjadi karena ketidakcakapan majelis hakim dalam menguasai masalah sengketa ini. Kami melihat indikasi-indikasi dalam integritas moral pada majelis hakim. Oleh karena itu, kami meminta Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang mengadili sengketa Pilkada Depok," papar Fitra.
(aan/)











































