"Penerbangan JT-297 yang membawa 176 penumpang dan diawaki oleh dua orang penerbang, yaitu Capt Djoko Timboel S dan Mirza Marenda," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (29/8/2018).
Aksi Neno Warisman yang menggunakan PAS di pesawat JT-297 dinilai sebagai kesalahan. Lion Air pun langsung memeriksa pilot, kopilot, 1 pramugara, dan 4 pramugari yang bertugas di penerbangan JT-297.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Djoko, kopilot Mirza Marenda, serta awak kabin lainnya akan memakan waktu selama kurang lebih 2 minggu. Mereka pun diberi sanksi grounded atau tidak bisa terbang selama menjalani pemeriksaan.
"Kami berikan sanksi di-grounded bukan dalam tanda kutip sanksi hukum, tapi di darat dulu untuk tidak terbang beberapa lama untuk melewati berbagai proses pemeriksaan. Ini lagi dilakukan intens oleh kami," tuturnya.
Namun Djoko tidak dimunculkan ke publik oleh pihak Lion Air saat Pribadi memberi penjelasan di Lion Air Tower, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pribadi sebelumnya sempat viral di Twitter karena disebut sebagai pilot Lion Air JT-297 Pekanbaru-Jakarta, dan pernah mengeluarkan pernyataan soal mati syahid.
"Semua berita yang dihubungkan dengan akun pribadi saya adalah tendensius dan bersifat penyerangan pribadi sehingga menimbulkan fitnah. Kalau teman-teman memperhatikan FB saya, saya nggak pernah menyatakan ingin mati syahid," ujar pilot Pribadi di Lion Air Tower, Kamis (30/8).
Karena penyebaran hoax tersebut, Pribadi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan Rabu (29/8) malam.
"Semua berita yang dibuat dalam akun atas nama Winston Johanes dan Ali Winata terkait diri saya adalah tak benar dan finah serta dari akun Katakita. Atas semua berita fitnah tersebut saya tadi malam sudah mengambil tindakan hukum yaitu melaporkan ke Bareskrim," jelas Pribadi.
Ini video Curhat Neno Warisman: Dihadang Massa dan Dipaksa Pulang (nvl/yas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini