"Hari ini kita mengundang LO (liaison officer) peserta pemilu, baik parpol peserta pemilu maupun bakal capres-cawapres, untuk berkoordinasi memasuki, menjajaki, masa kampanye sebentar lagi kan dimulai, 23 September 2018," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan ukuran dan bahan alat peraga juga diatur KPU. Sementara itu, desain billboard dan baliho dibuat dan dibiayai sendiri oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Wahyu menyebut desain dan materi kampanye pada baliho dan billboard dapat memuat nama dan nomor urut peserta pemilu, lambang dan nomor urut peserta pemilu, visi-misi, dan program peserta pemilu.
"Desain dan materi juga dipersilakan memuat foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu, atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik," kata Wahyu.
Nantinya penempatan baliho dan billboard akan dilakukan dengan cara pengundian bersama tim kampanye dan disaksikan Bawaslu. Sementara itu, jadwal pemasangan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu akan dimulai pada 23 September selama 3 bulan. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye capres dan cawapres akan dimulai pada 1 Oktober selama 3 bulan. (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini