"Belum memang, saya cek belum pensertifikatan. Karena itu, kita sedang proses untuk proses pensertifikatan," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPAD terbentuk satu tahun tujuh bulan ini sedang menginventaris mana yang memang aset-aset kita yang belum disertifikatkan ini. Saya sudah kerja sama dengan BPN untuk program pensertifikatan tanah-tanah aset pemda, termasuk Rorotan, karena sudah jelas," ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan lahan tersebut sudah diserahterimakan ke Pemkot Jakarta Timur. Dia mendorong dinas-dinas di bawah Pemprov DKI segera memeriksa legalitas asetnya agar peristiwa tersebut tak terulang.
"Kalau bentuk administrasi ya itu upaya untuk pensertifikatan. Ini kewajiban siapa sebenarnya? Kewajiban seluruh pengguna barang. Siapa pengguna barang? Itu kepala SKPD selaku pengguna barang wajib memelihara, merawat, dan mengamankan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan lahan. Penyidik masih mendalami kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Teguh sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Iya, dipanggil kemarin, tetapi tidak datang," kata Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (29/8). (fdu/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini