KPUD Depok Akan Ajukan PK
Selasa, 09 Agu 2005 16:23 WIB
Depok - Upaya KPUD Depok menganulir keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) terus dilakukan. Jika tidak ada halangan, KPUD dalam waktu dekat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Jabar yang menggagalkan Nur Mahmudi Ismail memimpin kota administratif itu.Rencana tersebut disampaikan Ketua Bidang Sengketa Pilkada KPUD Depok Amin Nurdin saat dihubungi wartawan lewat handphone-nya dalam perjalanan menuju Bandung, Selasa (9/8/2005). Amin didampingi Ketua KPUD Depok Zul Fadli.Namun diakui Amin, rencana tersebut masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum KPUD Provinsi Jabar."Kemarin KPUD Depok baru terima salinan putusan PT Jabar. Siang ini kami akan berkonsultasi dengan kuasa hukum KPUD Jabar di Bandung untuk membahas langkah-langkah mengajukan PK. Tapi kami belum tahu kapan akan diajukannya," ungkap Amin.Keputusan PT Jabar pada 4 Agustus lalu telah memicu kontroversi dan aksi massa. Dalam keputusannya, PT Jabar memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, sehingga putusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dianulir. PT Jabar menetapkan pasangan Badrul-Syihabuddin sebagai walikota-wakil walikota Depok periode 2005-2010.Sementara, sekitar 40 pendukung Nur Mahmudi dari Forum Bersama Masyarakat Depok (FBMD) yang melakukan aksi duduk di teras gedung KPUD Depok, Jalan Raya Sawangan, Depok, sekitar pukul 15.30 WIB membubarkan diri dengan tertib.Namun Koordinator FBMD M Yusuf Hidayat menegaskan, massa pendukung Nur Mahmudi akan menjalankan aksi serupa pada Rabu besok, 10 Agustus.
(umi/)











































