"Awalnya provinsi Jawa Barat ada pemekaran. Itu di tahunnya kalau nggak salah tahun 1974 gitu ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta. Itu menyatakan bahwa dulu namanya Desa Gapura," kata BPAD Achmad Firdaus saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Firdaus mengatakan lahan yang saat ini menjadi waduk dan ruang terbuka hijau luasnya 25 hektare. Aset tersebut telah terinventarisir di Dinas Sumber Daya Air sejak 1996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan lahan tersebut sudah sering digugat warga. Beberapa waktu lalu gugatan warga pernah dimenangkan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Iya kita akan sertifikatkan karena sudah ada inkrah dari MA kalau nggak salah udah ada putusan. Karena pernah disidangkan dan sudah ada keputusannya itu milik Pemda DKI," ujarnya.
Teguh menjadi tersangka karena disangka merusak lahan milik warga. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Teguh dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa (28/8) tapi tidak hadir. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini