Mbah Tardjo:
Eks GAM Jangan Diberi Amnesti
Selasa, 09 Agu 2005 16:04 WIB
Jakarta - Agustus adalah bulan yang paling dinantikan narapida. Siapa tahu bisa dapat pengampunan dari presiden. Tapi Mbah Tardjo 'tak sudi' kalau eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diberi amnesti."Orang yang membunuh rakyat dan membakar sekolah tidak harus diberi amnesti," tegas pria bernama lengkap Soetardjo Soerjogoeritno ini.Hal ini disampaikan dia di sela-sela rapat konsultasi DPR dengan pemerintah di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2005).Wakil Ketua DPR ini meminta agar pemberian amnesti harus diklarifikasi dan diklasifikasi.Sebab menurut politisi sepuh PDIP ini, pemberian amnesti 'diharamkan' bagi anggota GAM yang sudah berbuat keji kepada rakyat Aceh.Presiden SBY berencana memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, termasuk kepada 2.053 eks anggota GAM.Klausul pemberian amnesti menjadi salah satu bagian dari nota kesepahaman (MOU) RI-GAM yang rencananya akan diteken pada 15 Agustus 2005.Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin memastikan pemberian amnesti bagi 2.053 eks anggota GAM akan diberikan setelah 15 hari MoU diteken, tepatnya pada 31 Agustus 2005.Sesuai dengan UUD 1945, presiden memiliki hak memberikan amnesti setelah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan DPR.
(aan/)











































