"Kami kan ada aturannya. Polri berdasarkan aturan bahwa aturan itu UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 itu menyangkut kriteria, syarat-syarat yang harus diperhitungkan. Kalau tidak memenuhi itu, pasal 15 yang digunakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setyo mengatakan Polri mempunyai kewenangan membubarkan gerakan tersebut jika tak memenuhi unsur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, menurut Setyo, hak asasi tentang gerakan #2019GantiPresiden bukan hak asasi yang mutlak.
Baca juga: KPU-Bawaslu 'Izinkan' #2019GantiPresiden |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan begitu cara melihat permasalahannya. Yang dilihat itu begini, dengan adanya gerakan atau aksi 2019 ganti presiden, ini kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah. Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau melakukan aksi atau melakukan apa saja itu, di satu kota. Di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia. Nah ini lah, peran Polri di sini supaya kita menengahi jangan sampai terjadi bentrok," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu menilai gerakan yang digagas Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera itu bukan sebuah pelanggaran. Selain Bawaslu, KPU menilai tagar 2019 ganti presiden tidak masuk definisi kampanye.
"Tidak melanggar aturan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (28/8).
#2019GantiPresiden Dikecam, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:
(knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini