"Saat ini ada 4 anggota KPK berada di ruang ketua PN Medan," ujar pejabat Humas PN Medan Erintuah Damanik di kantornya, Jalan Pengadilan, Medan Petisah, Kamis (30/8/2018).
Menurut Erintuah, penyidik KPK juga meminta salinan berkas putusan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terkait OTT di PN Medan, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni hakim adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba, Helpandi panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).
Suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Tamin menjalani sidang putusan (vonis) pada 27 Agustus. Tamin divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.
Simak Juga 'Ketua dan Wakil PN Medan Lolos Jerat KPK':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini