Polri Sebut #2019GantiPresiden Tak Masalah Jika Tidak Ada Penolakan

Polri Sebut #2019GantiPresiden Tak Masalah Jika Tidak Ada Penolakan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 30 Agu 2018 14:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Polri menyebut aksi #2019GantiPresiden tak bermasalah selama tak mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat yang lain. Namun, jika gerakan tersebut ditolak oleh kelompok lain, Polri berhak menengahi supaya tidak terjadi bentrokan.

"Jadi bukan begitu cara melihat permasalahannya. Yang dilihat itu begini, dengan adanya gerakan atau aksi 2019 ganti presiden. Ini kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah. Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau melakukan aksi atau melakukan apa saja itu, di satu kota. Di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia. Nah inilah, peran Polri di sini supaya kita menengahi jangan sampai terjadi bentrok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).


Setyo lantas memberikan perumpamaan mengenai kegiatan yang tak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Kegiatan itu, menurut Setyo, akan mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian jika tak berpotensi terjadi gesekan di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama dengan kegiatan lain. Saya mau bikin konser untuk Lombok. Ada yang nolak nggak? Kalau nggak ada yang nolak, oke jalan. Tapi begitu kalau ada yang nolak, oh tunggu dulu. Polisi melakukan assessment dulu. Ini potensi bentroknya seberapa ini. Oh rupanya yang menolak gede. Kekuatannya besar dan sudah berhadap-hadapan ini. Wah ini harus dibubarkan dua-duanya," ujarnya.

Selain itu, menurut Setyo, Polri diberi kewenangan membubarkan kegiatan dari kelompok masyarakat apabila tidak memenuhi unsur dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Setyo, Polri bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Pasal 6. Pasal 6 itu dikuatkan di pasal 15. Kalau tidak memenuhi pasal 6, polisi bisa membubarkan," ujarnya.

Setyo kemudian menanggapi rencana deklarasi dari dua kelompok masyarakat di Karawang, yaitu #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Setyo mengimbau kedua kelompok menahan diri.

"Kan dua-duanya diimbau untuk tidak melakukan aksi supaya tidak terjadi benturan. Di Karawang kan sudah diimbau dua-duanya untuk tidak melakukan aksi," ujarnya.


#2019GantiPrsiden Dikecam, Apa Kata Fadli Zon? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads