"Jika Bawas membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas bisa mengajukan permintaan informasi pada KPK. Agar dapat diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Menurut Febri, bantuan berupa informasi juga pernah diberikan KPK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Saat itu, KPK memberi informasi soal eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang sedang menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawas MA memeriksa Marsudin dan Wahyu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pemeriksaan terhadap hakim Marsudin dan Wahyu dilakukan di salah satu ruangan di PN Medan.
KPK sebelumnya menangkap 4 orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga termasuk Marsudin dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.
Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.
KPK menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka.
Simak Juga 'MA Sudah Peringatkan Hakim Sebelum Kena OTT':
(haf/jbr)