Jakarta - KPK menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani dugaan korupsi pelebaran jalan dengan tersangka eks Wali Kota Depok,
Nur Mahmudi. Selama ini, KPK mengatakan sering bekerja sama dengan polisi.
"KPK sering bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kalaupun ada yang perlu dikoordinasikan, maka KPK terbuka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).
"Karena ini ditangani oleh kepolisian, maka KPK tentu tidak mungkin bisa menangani. Yang bisa dilakukan KPK adalah koordinasi sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diucapkan Febri saat ditanya soal tanggapan KPK mengenai penanganan dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok, oleh Nur Mahmudi. Dia mengatakan KPK menilai penanganan korupsi oleh kepolisian sebagai hal positif.
"Kalau ada penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tentu saja kami melihat itu secara positif. Dalam artian, ada upaya untuk penegakan hukum kasus korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Nur Mahmudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
Simak Juga 'Kepergian Hamasad Rangkuti dan Kasus Sengketa Lahan Pemkot Depok':
[Gambas:Video 20detik]
(haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini