"Kalau diperbolehkan sama penyidiknya, kita bisa mendampingi. Tapi bukan selaku pengacara kita, hanya pendampingan," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Yayan mengatakan pihaknya hanya berwenang menyediakan pengacara untuk kasus perdata, bukan pidana. Tapi dia berjanji akan memberikan data yang dibutuhkan oleh Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita untuk pengacara hanya untuk kasus perdata dan tata usaha negara. Tupoksinya cuma sampai situ. Kalau kita melampaui nanti diperiksa BPK," ujarnya.
"Kita akan support data kalau memang ada yang diperlukan terkait putusan pengadilannya. Karena memang Pak Teguh kan melaksanakan tugas, tugas itu kan saling terkait di masing-masing SKPD," sambungnya.
Teguh sebelumnya mengaku heran karena ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Teguh mengatakan hanya menjalankan tugas dari gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana'. Saya segera saya kirim alat di sana. Termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada," kata Teguh di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Menurutnya, status lahan yang dilaporkan ke polisi saat ini sudah menjadi waduk dan diserahterimakan kepada Pemprov DKI. Karena itu, Teguh heran atas pelaporan tersebut.
"Jadi yang saya bingung harus gimana lagi ya. Saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas," terangnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Teguh dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa (28/8) tapi tidak hadir. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Simak Juga 'Buntut 2 Bocah Tewas di Monas, Polisi Panggil Kadis Pariwisata DKI':
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini