"Tentu ada bantuan hukum. Bahkan pas pemeriksaan Pak Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan, biro hukum pun ikut," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin tegaskan pada aparatur sipil negara semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Bahwa tuntutan dan tantangan seperti ini adalah bagian dari amanat," jelas Anies.
Terkait kasus kepegawaian Teguh, Anies akan menunggu proses di kepolisian. Dia akan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk memutuskan status tersebut.
"Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," sebutnya.
Surat pemanggilan pemeriksaan Teguh sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016.
Teguh mengaku bingung saat ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan tersebut. Teguh menjelaskan lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Nggak masuk akal. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (29/8).
Simak Juga 'Doa Anies untuk Sandi Usai Mundur dari Wagub DKI':
(fdu/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini