Hidayat Harap MA Putuskan Pilkada Depok Secara Faktual

Hidayat Harap MA Putuskan Pilkada Depok Secara Faktual

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 15:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta melihat secara lebih faktual sengketa Pilkada Depok sebelum mengambil keputusan. MA disarankan mencontoh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah sukses memutus perkara sengketa pemilu. "Saya kira MK telah memberikan contohnya ketika MK melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa pada Pemilu Legislatif dan Presiden lalu," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid usai menerima pemberian "Anugerah Kelirumologi" di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (9/8/2005).Hidayat mengurai, dalam menyelesaikan kasus sengketa pemilu, MK mengundang seluruh pihak yang terlibat sengketa, seperti KPU, pihak yang mengadukan dan pihak yang diadukan dengan membawa data mereka masing-masing. "Hal itulah yang kita tak lihat terjadi pada penetapan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar)," kata Hidayat.Selama ini, kata Ketua MPR itu, PKS selalu bisa legowo dengan keputusan MK walaupun kadang-kadang dikalahkan. Ditambahkan Hidayat, dalam kasus Pilkada Depok, PKS mempertanyakan keputusan PT Jabar yang menganulir kemenangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan memenangkan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, karena ingin menegakkan hukum.Untuk penyelesaian sengketa Pilkada Depok, Hidayat memandang usulan digelar pilkada ulang merupakan salah satu alternatif yang bisa ditempuh. PKS siap saja hal itu dilakukan, namun disyarakatkan agar KPUD Depok-lah yang memelopori pilkada ulang tersebut. Mengenai penundaan pelantikan walikota Depok, pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu berpendapat masih terlalu dini dibicarakan. "Dalam konteks ini saya kira masih sangat panjang. Saya tidak mengatakan ditunda. Namun kalau prosesnya belum selesai, bagaimana mau dilanjutkan?" katanya. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads