30 Hari Tak Ada Pelantikan, Plt Walikota Depok Diperpanjang
Selasa, 09 Agu 2005 14:41 WIB
Jakarta -
Konflik Pilkada Depok kian memanas. Jika dalam tempo 30 hari tidak ada pelantikan walikota Depok yang baru, Mendagri M Ma'ruf dapat memperpanjang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Depok Warma Sutarman."Memang ada batas waktu 30 hari setelah keputusan untuk melakukan pelantikan.Tetapi kalau nanti prosesnya berlarut-larut, Mendagri bisa saja memperpanjang masa jabatan Plt Walikota Depok," urai Kapuspen Depdagri Ujang Sudirman di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2005).Depdagri menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan campur tangan atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan memenangkan gugatan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad."Penetapan calon terpilih sepenuhnya diserahkan kepada KPUD Depok. Karena itu bukan masuk wilayah Depdagri, melainkan masih wilayah daerah, dalam hal ini KPUD," kata Ujang.Dia menjelaskan prosedur pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Pertama, penetapan pasangan calon walikota diusulkan oleh KPUD melalui DPRD. Kemudian ke gubernur. Lalu gubernur mengusulkan kepada Depdagri untuk pengesahan."Tetapi sejauh ini Mendagri belum menerima surat usulan tersebut, sehingga Depdagri hanya menunggu saja, terserah apa keputusan daerah dan bagaimana KPUD menyikapi keputusan Pengadilan Tinggi," tutur Ujang.Depdagri tidak akan bisa mengeluarkan surat pelantikan jika SK pengesahandan pengangkatan belum diusulkan kepada Depdagri."Bagaimana mau mengeluarkan SK mengangkat Nur Mahmudi atau siapa pun, karena kita belum tahu siapa saja yang diusulkan. Kita juga tidak bisa secara otomatis mengangkat karena sudah ada prosedurnya," tandas Ujang.
(aan/)










































