"Itu penting kalau ada kelompok masyarakat yang mengemukakan aspirasinya untuk mendukung paslon capres dan cawapres tentu baik secara langsung atau tidak langsung, menurut hemat saya itu sah adanya sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat, maka oleh karena itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang-halangi," kata Din kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Din menyayangkan aksi penghadangan di berbagai wilayah itu. Kata Din, Bawaslu juga menegaskan aksi itu bukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kepada hemat saya hashtag-hashtag itu kampanye mencuri kampanye belum waktunya sudah berkampanye itu, tapi sah-sah saja," imbuhnya.
Mengenai Polri yang turun saat gerakan #2019GantiPresiden, Din berharap Polri harus bersikap netral. Bukan hanya Polri, pemerintah juga harus netral dan tidak memihak pasangan calon mana pun.
"(Polri harus netral) jelas. Aparat negara, siapa pun pemerintah harus juga netral. Saya sampai saat ini belum mundur pada waktunya mundur tetap sebagai utusan khusus presiden harus netral suara saya kan netral," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini