"Saya nggak pernah menerima uang, saya nggak tahu," ucap Merry yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Merry malah mengaku bingung soal suap itu. Sebelumnya KPK menyebut Merry menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin Sukardi, terdakwa perkara korupsi yang diadili Merry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry.
KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini