Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap

Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 18:06 WIB
Hakim Merry Purba ketika ditahan KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, ditahan KPK. Merry membantah menerima uang suap.

"Saya nggak pernah menerima uang, saya nggak tahu," ucap Merry yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Merry malah mengaku bingung soal suap itu. Sebelumnya KPK menyebut Merry menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin Sukardi, terdakwa perkara korupsi yang diadili Merry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bingung. Sampai sekarang ini saya masih bingung. Saya bingung kenapa saya jadi seperti ini," ucap Merry.


Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi. Keduanya diduga menerima suap dari Tamin.

Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry.

KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads