"Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kita buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap," kata Sekretaris BKD DKI Sulistyowati kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Sulistyowati mengatakan Teguh akan diberhentikan bila terbukti bersalah. Dia menegaskan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat hukum terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemanggilan pemeriksaan Teguh sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016.
Teguh mengaku heran atas penetapan status tersangka kepadanya. Teguh menjelaskan lahan yang dipermasalahkan tersebut merupakan aset Pemprov DKI.
"Nggak masuk akal, saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh saat dimintai konfirmasi.
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini