Kadis SDA Tersangka Kasus Perusakan Lahan, Ini Kata BKD DKI

Kadis SDA Tersangka Kasus Perusakan Lahan, Ini Kata BKD DKI

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 17:32 WIB
Foto: Kadis SDA DKI Jakarta, Teguh Darmawan. (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air DKI Teguh Hendrawan jadi tersangka kasus dugaan perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan menangguhkan status kepegawaian Teguh bila nantinya ditahan polisi.

"Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kita buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap," kata Sekretaris BKD DKI Sulistyowati kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).


Sulistyowati mengatakan Teguh akan diberhentikan bila terbukti bersalah. Dia menegaskan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat hukum terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kadis SDA) baru kita mau berhentikan atau kita tetapkan sebagai PNS lagi kalau tidak bersalah," ucapnya.

Surat pemanggilan pemeriksaan Teguh sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016.


Teguh mengaku heran atas penetapan status tersangka kepadanya. Teguh menjelaskan lahan yang dipermasalahkan tersebut merupakan aset Pemprov DKI.

"Nggak masuk akal, saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset," kata Teguh saat dimintai konfirmasi.

(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads