Pengacara: Polly Hanya Tumbal

Pengacara: Polly Hanya Tumbal

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2005 13:30 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan mengada-ada. Pilot Garuda ini hanya dijadikan tumbal semata.Anggota tim kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, menyakini kliennya tidak punya kepentingan untuk menghilangkan nyawa aktivis HAM Munir. "Sebenarnya JPU memahami itu, maka dicarilah alasan yang mengada-ada, sehingga Polly sebagai pilot seakan-akan risau dengan kegiatan Munir," kata Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (9/8/2005). Dakwaan JPU juga dinilai kabur karena seharusnya Polly tidak dijadikansebagai terdakwa tunggal tanpa melibatkan pihak lain."Polly dihadirkan hanya jadi tumbal semata. Dalam dakwaan seakan-akan Polly bertindak sendiri dengan kepentingan sendiri untuk membunuh Munir," tandas Assegaf. (aan/)


Berita Terkait