"KPK mengingatkan agar tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri pada KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi duit suap bersama pengusaha Tamin Sukardi ditegaskan Agus punya keterkaitan penting dalam kasus suap ke hakim PN Medan. HS diduga menyerahkan duit ke panitera pengganti Helpandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HS sangat penting, kita sarankan menyarankan diri karena banyak sekali hal-hal terkait dengan HS kita sarankan untuk menyerahkan diri," sambung Agus.
Terkait OTT di PN Medan, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni hakim adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba, Helpandi panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).
Suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," ujar Agus.
Tamin menjalani sidang putusan (vonis) pada 27 Agustus. Tamin divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.
Simak Juga 'Hakim Terkena OTT KPK Lagi, Jatuhkan Nama MA':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini