"Kalau menunggak pembayaran PLN memang harus dilakukan pemutusan. Tapi kalau tunggakan IPL saja, dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pemutusan," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Meli mengaku mendapat keluhan warga yang menolak membayar tarif IPL baru di apartemen. Karena menolak, penghuni apartemen membayar dengan tarif lama yang ditolak oleh pengelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Nomor 16/SE/2018 tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies meminta pengelola memisahkan tagihan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air pada unit yang ditagihkan kepada para pemilik atau penghuni.
Pemprov DKI sedang menyiapkan Pergub untuk memberi sanksi pada pengelola yang melanggar. "Pergubnya soal itu kemungkinan jadi akhir Oktober," sebut Meli.
Simak Juga 'Doa Anies untuk Sandi Usai Mundur dari Wagub DKI':
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini