Dalam menjalankan aksinya, Merry disebut menggunakan sandi. Total suap yang diduga sebagai jatah Merry yaitu SGD 280 ribu.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi dalam perkara ini seperti pohon yang berarti uang dan kode untuk nama hakim seperti Ratu Kecantikan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus berawal ketika Merry bersama 2 rekannya, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga, mengadili perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Saat pembacaan putusan, Merry menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," kata Agus.
Dalam putusan itu, Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Sedangkan, tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/8) kemarin, Wahyu dan Sontan turut ditangkap KPK. Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan juga diamankan. Namun ketiga hakim itu masih berstatus sebagai saksi.
Simak Juga 'Hakim Terkena OTT KPK Lagi, Jatuhkan Nama MA':
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini